PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BATIK CEPLOK KASATRIAN YOGYAKARTA
Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Salah satu contoh dari Hasil kekayaan Intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik Ceplok. Kasatrian dari Yogyakarta.Perlindungan bagi karya seni batik diberikan melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada penelitian hukum jenis normatif, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan petokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dan metode studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan terkait pengaturan mengenai hak cipta, buku, penelitian, jurnal, serta sumber tulisan lainnya yang berkaitan. Pengumpulan bahan hukum di atas dilakukan dengan cara studi dokumen, yaitu mengkaji, menelaah dan mempelajari bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut,maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimana Hukum dan Hak cipta pada seni batik Ceplok Yogyakarta sebagai komoditasinternasional?
Bagaimana upaya Kota Yogyakarta menjadikan batik Ceplok Kasatrian sebagai komoditas Internasional?
- Dalam hal konteks perlindungan hukum terhadap batik motif Ceplok kasatrian, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan perlindungan hukum secara preventif atas motif Ceplok Kasatrian. UU Hak Cipta menyebutkan bahwa terdapat dua macam perlindungan hukum,yaitu: Perlindungan Hukum Secara Preventif dan Perlindungan Hukum secara Represif yaitu Pencatatan salah satu upaya perlindungan hukum secara preventif. Pencatatan hak cipta bukan sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta, karenafungsi pencatatan hanyalah sebagai bentuk kepemilikan atas hak cipta apabila terjadi sengketa dalam bentuk bukti secara tertulis. Kerangka perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan lembaga pendaftaran hak cipta sebagai bukti awal pemilikan hak cipta. Pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau teruwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi (Pasal 64 Ayat (2) UU 28/14 tentang Hak Cipta). Pencatatan batik motif Ceplok kasatrian oleh Dekranasda Kota Yogyakarta merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap motif batik tersebut secara preventif. Perlindungan hukum represif adalah suatu bentuk perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.Sehubungan dengan telah dicatatkannya batik motif Ceplok kasatrian kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan, maka batik motif Ceplok Kasatrian telah mendapatkan perlindungan hukum akan hak cipta karya seni batik sebagaimana yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Namun, meskipun telah mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak cipta batik motif Ceplok Kasatrian yang mana secara tersurat pihak lain tidak boleh memanfaatkan batik motif Ceplok untuk meraup keuntungan ekonomi, akan tetapi pada kenyataannya terdapat dua kasus pelanggaran hak cipta atas motif batik tersebut.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyatakan, batik menjadi salah satu komoditas ekspor andalannya hingga kini. Persentasenya mencapai 30 persen. Adapun negara tujuan ekspor batik didominasi kawasan Asia, diantaranya Cina, Korea Selatan, dan Jepang. Sebagian lainnya, menyasar pasar Amerika Serikat serta negara-negara Eropa. Untuk meningkatkan daya saing batik di pasar lokal maupun internasional, Disperindag DIY terus menggencarkan sertifikasi pengrajin batik. Berdasarkan data terakhir 2017, baru 320 dari ribuan pengrajin telah melalui uji kompetensi dan tersertifikasi.
Komentar
Posting Komentar