Postingan

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BATIK CEPLOK KASATRIAN YOGYAKARTA

Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapka...

Penerapan hak cipta pada batik Pekalongan

 Hy welcome to my blog Batik, S ebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upaya melestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalah memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atashasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikanmelalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumidunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalumengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditasi harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi perdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan keDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalah corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak Perusahaan batikPekalongan yang tidak mendaftarkan kar...

Penerapan hak cipta pada batik pekalongan

Hy welcome to my blog Batik, S ebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Hal yang paling mendasar dalam upaya melestarikan seni batik, batik kontemporer dan khususnya batik tradisional adalah memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atashasil karya intelektualnya. Perlindungan bagi karya seni batik dapat diberikanmelalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Batik Pekalongan sebagai karya seni dan warisan budaya sangat dikagumidunia, karena kaya akan corak dan warnanya, dan para pembatiknya selalumengikuti perkembangan jaman.. Batik Pekalongan sebagai komoditasi harus terus ditingkatkan agar bisa terus bersaing dalam globalisasi perdagangan. Batik sebagai karya cipta yang diperdagangkan harus didaftarkan keDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan yang bisa didaftarkan adalah corak atau teknologinya. Namun faktanya, masih banyak Perusahaan batikPekalongan yang tidak mendaftarkan karya se...